Anggaran Kesehatan RI Kalah Jauh dari Timor Leste
Rabu, 30 November 2011 – 18:25 WIB
Ia membantah pernyataan yang kerap dilontarkan oleh pejabat pemerintah bahwa yang berhak jaminan pelayanan kesehatan hanya fakir miskin dan anak-anak telantar. “Iya itu UUD 1945 yang lama, tetapi dalam Pasal 34 ayat (2), (3) UUD 1945 amandemen yang intinya menginginkan hak jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat,” katanya lagi.
Ia menilai rendahnya anggaran kesehatan mengakibatkan SDM bangsa Indonesia kurang produktif, kompetitif dan kreatif. “Sebetulnya boleh saja pemerintah mensubsidi BBM, tetapi seharusnya melakukan kewajibannya untuk mensubsidi kesehatan masyarakat terutama bagi yang orang sakit yang tidak mampu,” katanya. “Anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD selama ini telah melanggar hak rakyat khususnya hak untuk hidup.”
Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat kembali menguji UU11/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011. Para pemohon di antaranya IHCS, FITRA, dan PRAKARSA. Mereka menilai postur APBN-P 2011 masih jauh dari semangat konstitusi 'untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.