Anggaran Mobil Dinas Potensial Digelembungkan
Senin, 18 Oktober 2010 – 03:03 WIB
Sejumlah kendaraan dinas, misalnya, dipatok melebihi standar biaya yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum. Begitu juga pengadaan notebook dan komputer yang harganya dialokasikan jauh di atas harga pasar. "Semua ini merupakan lahan subur korupsi," kata Yuna.
Dia mencontohkan, usul pengadaan 49 unit kendaraan dinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggarkan Rp 24,8 miliar. Artinya, setiap unit kendaraan dinas dipatok seharga Rp 506,6 juta. "Padahal, berdasarkan PMK,?standar biaya pengadaan kendaraan setingkat eselon I hanya Rp 400 juta," kritiknya.
Yuna khawatir ini menjadi celah korupsi. Apalagi, Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pembelian kendaraan dinas dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.