Anggaran Pendidikan Harus 20 Persen
Kurang dari Itu, APBN/APBD InskonstitusionalRabu, 13 Agustus 2008 – 17:41 WIB
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan, ‘’Jika dalam APBN yang baru masih ada anggaran Pendidikan yang tidak mencapai putusan uji materi UU Nomor 16 tahun 2008, Rabu (13/8).
Uji materi UU APBN 2008 diajukan oleh mantan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof Dr Mohammad Surya, yang meminta MK untuk mengabulkan pengujian UU APBN 2008 karena untuk anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN, sehingga bertentangan UUD 1945.
Menurut majelis hakim untuk mendorong agar semua daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum.
Majelis hakim konstitusi juga berkesimpulan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon beralasan. Meski demikian untuk menghindari resiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2009. (aj)