Anggaran Pendidikan Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Januari 2013 – 16:42 WIB
Berdasarkan angka, tercatat korupsi pendidikan di Dinas Pendidikan ada 20 kasus, DPRD 1 kasus, Kanwil Kemenag 2 kasus, Perguruan Tinggi 9 kasus dan sekolah 8 kasus. Khusus di sekolah, biasanya terjadi penyalaahgunaan dana BOS yang dilakukan Kepsek, dan bendahara sekolah.
"Di RSBI juga ada masalah karena ketika sekolah dibolehkan pungut biaya dari masyarakat, tanpa tata kelola di sekolah, juga rawan diselewengkan sekolah. Seperti di SMA 70, dana dari masyarakat digunakan untuk gaji Kepsek antara Rp20-30 juta per bulan di luar gajinya sebagai PNS," sebutnya.(Fat/jpnn)