Anggaran Sertifikasi Guru Disunat
Selasa, 10 Januari 2012 – 10:19 WIB
Menanggapi hal itu, Disdik membantah telah melakukan penyunatan dana tunjangan. Pasalnya, pemotongan berasal dari rekening bank yang dimiliki guru.
"Kalau ada oknum pegawai Disdik yang terbukti melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi secara langsung, tolong buktikan dan kami akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tegas Sekretaris Disdik Kota Bogor, Ipendi Suhendri.
Ia tidak membantah jika ada pemotongan, namun tidak sampai setengah dari tunjangan sertifikasi. Hanya disesuaikan dengan golongan guru, yakni untuk golongan III dikenakan pemotongan sebesar 5 persen dan golongan IV kena potongan 15 persen.