Anggita Sari Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Jalan
jpnn.com - POLRES Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Anggita Sari maupun keluarganya.
Senin (28/11) kemarin, Anggita resmi dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Anggita ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, sudah masuk RSKO didampingi keluarga dan pengacaranya,” ujar Kompol Vivick.
Namun Vivick menegaskan, meski permohonan rehabilitasi Anggita dikabulkan, pihaknya memastikan jika proses hukum tetap berjalan.
“Proses tetap jalan, untuk berkas naik terus ke kejaksaan,” tandasnya.
Karena perbuatannya, model majalah pria dewasa ini dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.(zul/ps/chi/jpnn)