Anggito dan Fachmi Tetap akan Dilantik
Rabu, 06 Januari 2010 – 17:19 WIB
“Pelantikan untuk Fachmi dan Anggito bukan batal, tapi ditunda. Penundaan itu karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Kita tidak ingin menabrak aturan, makanya sebaiknya ditunda dulu,” kata Sudi di istana negara Jakarta, Rabu (6/1).
Persyaratan apa yang belum lengkap? Jabatan wakil menteri menduduki jabatan struktural eselon IA. Itu diatur dalam UU tentang Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden No.47/2009 tentang Organisasi Kementerian. Persoalannya, pihak istana terlambat mengetahui profil jabatan kedua tokoh muda itu. “Kalau masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, tapi dipaksanakan dilantik, berarti melanggar aturan yang kita buat sendiri. Makanya, kita lihat dulu, ya naik pangkat dulu,” tukas Sudi.