Anggodo akan Diserahkan ke KPK
Selasa, 24 November 2009 – 13:26 WIB
Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam upaya menjerat Anggodo. Namun tak jua cukup untuk menganugerahkan gelar pesakitan itu kepada Anggodo.
"KPK, mungkin sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, Ya, kita ajak kerjasama dan kita persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani Anggodo." tambahnya.