Anggodo Bersaksi untuk Ary Muladi
Selasa, 15 Maret 2011 – 10:55 WIB
Total uang yang dimintakan KPK, sebagaimana disebutkan Ary Muladi, ujar Anggodo, jumlahnya adalah Rp 12 miliar. Tahapan demi tahapan kucuran pun dijalankan, dengan harapan ada kelonggaran dari KPK, termasuk pencabutan cekal terhadap Anggoro.
Makanya, kata Anggodo lagi, miliaran uang yang dimintakan dengan mengatasnamakan permintaan Antasari Azhar, Chandra Hamzah, Bibit S Rianto dan Ade Raharja, disetujui begitu saja oleh pihak Anggoro melalui adiknya Anggodo. "Semuanya memang belum dikucurkan ke Ary Muladi," tandasnya.
Sidang dengan terdakwa Ary Muladi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hingga kini masih berlangsung. Ary sendiri didakwa jaksa karena dianggap menghalangi pemeriksaan kasus korupsi, dengan mencoba untuk menyuap pejabat KPK.