Anggodo Dilaporkan ke KPK
Jumat, 13 November 2009 – 17:06 WIB
Lebih lanjut Sugeng menambahkan, pihaknya meminta KPK mengambilalih kasus Anggodo. Alasannya, berdasar fakta yang ada ternyata kepolisian tak menjalankan rekomendasi Tim Delapan bentukan Presiden SBY.
Pada kesempatan itu, Sugeng juga meminta KPK melindungi kliennya yang menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus penyuapan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riamto dan Chandra Hamzah. Sugeng menjelaskan, Ary Muladi rencananya akan dibawa ke KPK setelah diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin pekan depan.
Sugeng memastikan bahwa Julianto yang diungkapkan Ari bukanlah tokoh fiktif. Seperti diketahui, menurut Anggodo, uang Rp 5,15 miliar telah diserahkan ke Ary dengan tujuan menghentikan kasus kakaknya.