Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor
Selasa, 11 Mei 2010 – 12:35 WIB
Anggodo yang dijerat pasal 15 dan 21 UU No.31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP itu dijadwalkan akan disidang pada pukul 13.00 Wita. Hakim ketua yang memimpin persidangan perdana ini adalah Tjokorda Ray Suamba. Seperti pada persidangan sebelumnya, kasus Anggodo Widjojo ini menyita banyak perhatian masyarakat. Para pewarta cetak dan elektonik tampak sibuk menyiapkan liputan untuk melaporkan jalannya persidangan adik buronan Anggoro Widjojo itu.(oji/jpnn)