Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:45 WIB
Meski tidak tahu uang itu disampaikan atau tidak kepada pimpinan, tindakan Anggodo dinilai memenuhi unsur permufakatan jahat. Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa mengambil sikap.
"Silakan, apakah terdakwa atau kuasa hukum ingin menerima, banding atau pikir-pikir dari putusan ini," ujar Tjokorda. Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis menyatakan akan naik banding.(rnl/jpnn)