Anggota Dewan Dihukum 6 Bulan Penjara karena Gelar Pesta, Ini Respons Pak Ganjar
jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jateng menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Wasmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai kasus ini dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Diharapkan, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (12/1).
Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini, lanjut Ganjar, menjadi peringatan untuk seluruh elemen masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.
Ganjar juga memberikan apresiasi aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.
"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," tegasnya.