Anggota Dewan Madiun Kembalikan Rp 370 Juta ke KPK
jpnn.com - jpnn.com - Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun, Jawa Timur, mengembalikan uang yang diduga terkait korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan orang itu mengembalikan uang dengan total sekitar Rp 370 juta.
"Kami dapat informasi tentang pengembalian dari sekitar delapan orang DPRD Madiun," kata Febri.
Dia menambahkan, jumlah yang dikembalikan setiap anggota DPRD itu bervariasi. "Jumlahnya Rp 22 juta sampai Rp 70 juta. Totalnya Rp 370 juta," ujar Febri.
Dia mengatakan, uang yang dikembalikan itu langsung disetor ke rekening penampungan KPK.
"Kami akan pelajari lebih lanjut karena ini diduga asalnya dari uang BI (Bambang Irianto)," kata Febri.
Yang jelas, Febri menegaskan, pengembalian uang tidak menghilangkan pidana.
"Apalagi suap dan gratifikasi pelaporan maksimal 30 hari. Namun, semuanya akan kami dalami lagi," katanya.