Anggota Dewan Mau Ikut Kampanye? Cuti Dulu Dong
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah.
"Fasilitas negara yang digunakan oleh dewan termasuk gaji dan biaya tunjangan, seperti uang tunjangan rumah. Ini semua harus dilepas saat mengampanyekan paslon. Kalau tidak cuti, maka melanggar aturan KPU," tandas dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, sesuai peraturan anggota dewan kalau ikut kampanye harus cuti.
"Anggota dewan, kalau mengikuti kegiatan kampanye harus cuti. Kalau tidak ada kegiatan kampanye, tidak masalah," ujar Mimah kepada INDOPOS, kemarin.
Disinggung berapa banyak anggota dewan yang telah dipanggil karena melanggara aturan tersebut, Mimah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya akan cek dulu mengenai hal itu. Apakah sudah ada yang dipanggil atau belum," ungkap Mimah. (dai/dil/jpnn)