Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Mendaftarkan Diri ke KPU Sumbar
"Saya sudah antisipasi jika ada yang tidak memenuhi syarat dan kami yakin dapat melebihi batas syarat minimal," tutur Leonardy.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyebut saat pendaftaran, bakal calon DPD RI mengantarkan dua dokumen berupa surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan.
"Sekarang ini serba digital dan memudahkan peserta dalam memasukkan data dukungan. Kalau dulu bukti fisik harus dibawa ke KPU dan sekarang sudah melalui aplikasi dan juga dapat ditemukan data ganda," jelasnya.
Di Sumbar, syarat minimal yang harus dimiliki bakal calon anggota DPD RI adalah 2.000 surat dukungan yang tersebar dari minimal 10 kota dan kabupaten.(antara/jpnn)