Anggota DPR Diperiksa Kasus Korupsi KPC
Kamis, 13 Januari 2011 – 22:16 WIB
Dikatakan Hamzah, dalam persidangan Anung-Apidian terungkap, saat menjabat Bupati, Mahyudin yang menyetujui pengalihan saham KPC ke Pemkab Kutim sebanyak 18,6 persen tertanggal 10 Juni 2004. Di hari yang sama, Mahyudin kemudian mendirikan KTE dan menerbitkan surat yang ditujukan pada Presiden Direktur KPC, yang menyebutkan terhitung tanggal itu surat menyurat dan tindakan hukum (misalnya jual beli) langsung ditangani KTE.
Yang jadi masalah, lanjut Hamzah, KTE bukanlah perusahaan daerah (Perusda). Pemkab Kutim memang punya Perusda yakni Kutai Timur Investama, tapi justru tak dilibatkan. Hal lain yang masih jadi pertanyaan lanjut bekas jaksa ini, apakah benar sisa saham 13,6 persen diserahkan kembali ke KPC, setelah Pemkab Kutim tak bisa membeli karena tak punya dana.(pra/jpnn)