Anggota DPR Dituntut Empat Tahun
Senin, 28 Juli 2008 – 19:55 WIB
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (28/7), JPU KPK yang terdiri dari Jaksa Muda KMS A Roni, Ketut Sumedana, Rudi Margono dan Hadiyanto yang secara bergantian membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Saleh secara bersama-sama telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
JPU meminta agar Pengadilan Tipikor mengadili dan memutuskan Saleh Djasit bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1).