Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPR Dituntut Empat Tahun

Senin, 28 Juli 2008 – 19:55 WIB
Anggota DPR Dituntut Empat Tahun - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta majelis hakim untuk menghukum Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar.

 

 

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (28/7), JPU KPK yang terdiri dari Jaksa Muda KMS A Roni, Ketut Sumedana, Rudi Margono dan Hadiyanto yang secara bergantian membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Saleh secara bersama-sama telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

 

 

JPU meminta agar Pengadilan Tipikor mengadili dan memutuskan Saleh Djasit bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1).

 

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close