Anggota DPR Ini Dorong Revisi UU Cegah Pilkada Serentak Berantakan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, perlu ada revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya adalah harus mengatur kembali definisi pilkada serentak.
"Apakah ketika ada daerah yang hanya ada satu calon, apakah harus menunggu jadwal pilkada serentak berikutnya," kata Arwani dalam diskusi "Retaknya Pilkada Serentak" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
Arwani menyatakan, tidak efektif apabila karena hanya ada satu pasangan calon, maka calon yang maju tersebut harus menunggu pelaksanaan pilkada serentak.
"Sehingga menurut saya perlu ada redefinisi mengenai keserantakan pilkada," tuturnya.
Menurut Arwani, pilkada serentak harus didefinisikan pada tahap persiapan.
"Jadi bisa diulang di tahap pendaftarannya saja nanti. Tidak perlu menunggu jadwal pilkada serentak berikutnya. Jadi untuk efektivitas," ucapnya.
Selain itu, Arwani menjelaskan, threshold untuk syarat pencalonan perlu diturunkan. Sehingga revisi UU Pilkada tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal.
"Saya kira revisi UU Pilkada harus dilakukan," tegasnya.