Anggota DPR Ngaku Kerap Ditemui Markus
Senin, 09 November 2009 – 19:53 WIB
Namun menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy yang hadir pada raker mengatakan, kasus itu sudah P-21 alias lengkap di Kejati Banten. Marwan juga mengatakan bahwa dirinya sering didatangi tamu yang meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke Pengadilan. Selain itu, Marwan juga menyampaikan bahwa Dimyati sudah dua kali dipanggil oleh jaksa. Tapi surat panggilan itu tidak pernah diindahkan tersangka, Dimyati.
Terhadap panggilan itu, Dimyati mengakuinya. Hanya saja, kata dia, panggilan itu tidak dipenuhi karena kebetulan bertepatan dengan kegiatannya. Pada panggilan pertama, kata Dimyati, dirinya berada di Mekkah. Sedang panggilan kedua bertepatan dengan pelantikan anggota DPR RI. "Saya selalu siap datang. Tapi panggilan ketiga saya belum terima. Saya akan datang kalau tidak bertepatan dengan kegiatan," ucapnya. (awa/JPNN)