Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPR Sibuk Kampanye, RUU Pemekaran Ngadat

Rabu, 29 Januari 2014 – 02:19 WIB
Anggota DPR Sibuk Kampanye, RUU Pemekaran Ngadat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonom baru, yang mencapai 65 RUU, dipastikan bakal ngadat.

Lambannya pembahasan RUU tersebut disebabkan para anggota DPR, yang mayoritas maju lagi sebagai caleg di pemilu 2014, lagi sibuk kampanye ke dapil masing-masing.

Karena itu, anggota DPR asal Sumut, Anton Sihombing, meminta warga yang berharap RUU pemekaran segera disahkan, agar bersabar.

"Ya saya ingatkan, masyarakat jangan tergesa-gesa lah. Sabar saja karena anggota DPR banyak pulang kampung, kampanye, reses," ujar Anton, anggota Komisi IV DPR, tapi konsen mengikuti perkembangan pembahasan RUU pemekaran itu kepada JPNN, kemarin (28/1).

Meski demikian, dia mengatakan, DPR sudah komitmen untuk menyelesaikan 65 RUU pemekaran pada 2014 ini. "Diupayakan tetap tahun ini," katanya.

Dijelaskan, dalam jangka dekat ini, yakni 4 Februari 2014, DPR akan menggelar pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi, untuk mulai melakukan pembahasan RUU pemekaran. Pertemuan perdana ini agendanya adalah membentuk Panja pemekaran, yang dibagi dua, yakni Panja pemekaran wilayah Papua, dan Panja pemekaran wilayah non-Papua.

Namun seperti disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya, Anton juga mengatakan bahwa pada tahap awal nanti yang akan dibahas adalah RUU pemekaran yang sudah memenuhi persyaratan, yang tertunda sejak 2012 silam.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja menjelaskan, yang tertunda sejak 2012 itu ada empat RUU, yakni RUU pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, dan Kota Raha. Keempatnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonom baru, yang mencapai 65 RUU, dipastikan bakal ngadat. Lambannya pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA