Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membawa 1 dari 4 anggota DPR terpilih 2014-2019 penyandang status tersangka korupsi ke pengadilan. Satu nama yang akan segera diadili itu karena berkasnya sudah dianggap layak untuk dibawa dari penyidikan ke penuntutan.
Dari 5 nama itu, empat di antaranya ditangani kejaksaan. Yakni Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmy Idjie dari PDIP, serta Iqbal Wibisono dari Golkar. Sedangkan satu nama lagi adalah politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, tersangka dugaan pemerasan yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski terpilih menjadi anggota DPR RI, namun kelimanya belum dilantik. Sebab, KPU atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke presiden untuk menunda pelantikan terhadap 5 anggota DPR terpilih itu.
Tony menjelaskan, Kejagung telah melakukan gelar gelar perkara terhadap kasus 4 anggota DPR terpilih tersangka korupsi. Hal itu sebagai respon atas surat Komisi Pemilihan umum yang menanyakan proses hukum terhadap 5 anggota DPR terpilih tersangka korupsi.
"Setelah kita identifikasi, dari lima nama, empat di antaranya disidik Kejagung. Terkait ini kami melakukan ekspose terhadap kasus tersebut. Melihat sejauh mana kasusnya, apa kendala yang dihadapi," katanya di Jakarta, Rabu (22/10).
Hasilnya, kata Tony, cukup signifikan. Terdapat satu nama yang segera dinaikkan statusnya ke penuntutan. Sementara tiga lainnya, masih tetap berjalan.
Untuk diketahui, Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Sedangkan Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sementara Jimmy yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Adapun Iqbal Wibisono menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo.