Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPRD Ganteng itu Dihukum 4 Tahun Penjara

Jumat, 20 Mei 2016 – 11:35 WIB
Anggota DPRD Ganteng itu Dihukum 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Indra Iskandar (kiri), Anggota DPRD Kota Pasuruan dan dua purel saat ditangkap. Foto: dok. Radar Surabaya

SURABAYA - Mantan anggota DPRD Kota Pasuruan  Indra Iskandar divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa kasus narkoba itu menghadapi vonisnya dengan penuh ketenangan. Ia tidak membutuhkan waktu lama untuk memutuskan menerima hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Karena tidak ada upaya banding, hukumannya pun langsung inkracht.

Vonis untuk Indra dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus dalam sidang kemarin sore. Mereka menyatakan bahwa Indra terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman bagi siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Selama di PN Surabaya kemarin, anak keempat mantan Wali Kota Pasuruan Hasani itu terlihat tenang. Sama sekali tidak tampak ketegangan di raut wajahnya sejak Indra beranjak dari ruang tahanan sementara PN Surabaya hingga ruang sidang Garuda. Mengenakan kopiah hitam, dia duduk anteng di bangku pengunjung sambil menunggu giliran sidang. Tidak ada aktivitas mencolok selama proses menunggu.

Raut wajahnya tidak berubah ketika hakim menyatakan dia terbukti bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara. Bukan itu saja, Indra juga dikenai denda Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti tambahan hukuman selama sebulan penjara.

Sesaat setelah mengetuk palu hukuman, hakim Ferdinandus meminta Indra berkonsultasi dengan Fariji, kuasa hukumnya. Tetapi, Indra tampak tidak membutuhkan konsultasi. Setelah menengok sejenak ke arah Fariji, Indra langsung mengambil keputusan. "Saya terima," ucapnya dengan nada mantap.

Tanpa ragu, dia langsung berdiri ke arah meja panitera untuk menandatangani berita acara menerima putusan hakim setelah hakim menutup sidang itu. Senyum di wajahnya semakin terlihat jelas setelah dia menyalami majelis hakim dengan tangan yang dipasangi borgol .

Di luar ruang sidang, empat perempuan sudah menantinya. Usapan lembut seorang perempuan setengah baya mendarat di pipi Indra. "Insya Allah dalan surgo Nak," ungkapnya. Indra pun hanya tersenyum dan langsung kembali ke ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Indra ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya ketika hendak pesta sabu-sabu bersama Chintya Dewi Indah Permata Sari dan Sari Astuti di Hotel Somerset, Surabaya. Pesta itu merupakan kali kedua pada hari yang sama. Sebab, sebelumnya, mereka juga sudah mengisap sabu-sabu di Hotel Quest.

Narkoba jenis serbuk kristal tersebut dibeli Indra dengan titip kepada Kur Kur di Pasuruan pada 18 November 2015. (eko/c20/fat/flo/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News