Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPRD Kota Cimahi Ramai-Ramai Gadaikan SK

Minggu, 15 September 2019 – 20:42 WIB
Anggota DPRD Kota Cimahi Ramai-Ramai Gadaikan SK - JPNN.COM
Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 dilantik. Foto: Jabar Ekspres

jpnn.com, CIMAHI - Anggota DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, periode 2019-2024 mulai berbondong-bondong menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke pihak bank.

Sejauh ini tercatat ada sekitar 10 Anggota DPRD Kota Cimahi yang sudah menggadaikan SK ke pihak bank yang sudah bekerja sama dalam bentuk Memorendum of Understanding (MoU).

SK sebagai wakil rakyat itu digadaikan ke bank untuk peminjaman uang maksimal Rp 1 miliar untuk Anggota DPRD incumbent dan maksimal Rp 500 juta bagi Anggota DPRD pendatang baru.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi Danu AR mengatakan, dari 45 Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024, sudah ada sekitar 10 orang yang terdata mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.

”Sudah ada sekitar 10 orang. Kalau bank yang sudah MoU itu BJB dan BJB Syariah. Boleh juga ke bank lain, enggak harus ke situ,” ungkap Danu saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (23/9).

Dikatakannya, perihal nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara individu Anggota DPRD Kota Cimahi dengan pihak bank. Sekretariat hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

”Kalau akad segala macam antara bank dengan pribadi (dewan) yang meminjam,” katanya.

Dia melanjutkan, untuk pembayaran cicilan pinjaman uang dengan jaminan SK itu akan dipotong langsung dari penghasilan Anggota DPRD Kota Cimahi. Untuk bunga pinjamannya pun dibebankan pada peminjman. ”Langsung dipotong gaji,” ucapnya.

SK sebagai wakil rakyat digadaikan ke bank untuk peminjaman uang maksimal Rp 1 miliar untuk Anggota DPRD petahana dan maksimal Rp 500 juta bagi Anggota DPRD pendatang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close