Anggota DPRD Pelanggar Prokes Covid-19 Ini Dituntut Bayar Denda Rp 25 Juta
Rabu, 23 Februari 2022 – 23:24 WIB
Politikus Gerindra itu menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia, Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ujar Basroni membela diri.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pelanggar prokes itu pada tanggal 25 Februari 2022. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: