Anggota DPRD Terancam Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 17 Juli 2013 – 22:14 WIB
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dengan partai berbeda telah berlalu. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 24 Juni lalu, waktu yang diberikan hanya 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan. Namun himbauan tersebut sepertinya kurang dimanfaatkan oleh parpol-parpol yang ada. Paling tidak kini terdapat sekitar 7-8 pimpinan DPRD Provinsi yang telah mengusulkan dilakukannya PAW terhadap sejumlah anggota dewan kepada Mendagri melalui gubernur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardi Daud di Jakarta, Rabu (17/7) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada angka pasti tentang PAW anggota DPRD yang prosesnya harus sampai Mendagri. Hanya saja, beberapa daerah memang sudah mengusulkan PAW.
"Mungkin sekitar 7-8 usulan. Tapi usulan yang kita terima itu untuk anggota DPRD Provinsi saja. Karena dalam surat edaran kan ditetapkan bila dalam 14 hari belum mengusulkan, pimpinan DPRD provinsi dapat mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur. Sementara untuk DPRD Kabupaten/kota itu pimpinan DPRD mengusulkannya kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” ujarnya.
JAKARTA – Batas waktu bagi partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB - Humaniora
Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
Selasa, 19 November 2024 – 10:53 WIB - Humaniora
JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 10:30 WIB - Hukum
Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
Selasa, 19 November 2024 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB