Anggota DPRD Tertangkap Basah, Masyaallah, Barang Buktinya
jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial RF (35) tertangkap basah berbuat terlarang dengan dua rekannya.
Dua rekan anggota dewan itu, yakni IBS (29) seorang mahasiswa, berasal dari Desa Puyung dan BRP (36), wiraswasta dari Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
"Ketiga pelaku ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (25/5) siang kemarin," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah pada Senin (29/5).
AKBP Irfan menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Lombok Tengah itu.
Menurut Irfan ketiga pelaku diamankan bersama beberapa barang bukti seperti alat hisap sabu-sabu dan lainnya.
Saat itu, RF dan dua rekannya belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
Kapolres memperkirakan bahwa ketiga pelaku sempat mengisap sebelum ditangkap.
"Setelah mereka kami amankan, ditemukan beberapa barang bukti alat isap dan narkotika seberat 0,38 gram sabu-sabu," ujar Irfan saat konferensi pers.