Anggota Geng Motor Rawa Lele 212 Masih di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua personel Polri, Iptu Panjang dan Bripka Slamet Aji.
Kedua anggota polisi itu dikeroyok secara membabi buta oleh anggota Geng Rawa Lele 212 pada Minggu (3/12) dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
“Total ada lima yang kami nyatakan sebagai tersangka. Lima orang itu akan kami lakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum," kata Argo.
Kelima orang itu masing-masing berinisial FM (21), IOM (17), H (20), FAP (20) dan I (20).
Dalam kasus ini, FM diduga sebagai orang yang membacok Iptu Panjang dengan menggunakan celurit milik IOM yang dipinjamkannya.
Selain itu FAP juga berperan melakukan pembacokan kepada Bripka Slamet. Sedangkan H dan I berperan melempari kedua polisi tersebut dengan batu dan batako.
"Pelaku lainnya ini akan kami lakukan pendalaman dan jika ada tersangka lain kami lakukan pengejaran,” tambah dia.