Anggota Geng Motor yang Bakar Sepeda Motor Warga Akhirnya Dibekuk
jpnn.com - BATUAJI - Megi alias Cikas, remaja 17 tahun, anggota kelompok geng motor Vegas yang menjadi buronan polisi atas laporan pembakaran dua unit sepeda motor di Perumahan Merlion, Batuaji, Batam, Kepri, Minggu (22/5) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Cikas ditangkap di kawasan Jodoh, Batuampar oleh polisi Batuaji, Jumat (10/6) malam.
Cikas bersama kelompoknya melakukan penyerangan dan pembakaran dua unit sepeda motor milik kelompok remaja warga Kampung Cunting, Batuaji. Kejadian itu dipicu karena terjadi keributan kecil sebelumnya. Yang mana Cikas dan kawan-kawannya berselisih paham dengan remaja di kampung Cunting pada sebuah acara pesta di Sagulung.
Niat hati Warman Mando, Yosdin dan anak-anak Cunting yang ingin menyelesaikan selisih paham tersebut secara damai malah ditanggapi lain oleh kelompok Cikas dan menganggap bahwa Warman dan kawan-kawannya menantang.
Kelompok Cikas lantas menyerang kelompok Warman dengan senjata tajam. Karena kelompok Warman kabur, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 5904 JO dan Yamaha Mio J BP 4194 GR milik remaja kampung Cunting yang tertinggal di lokasi kejadian dibakar oleh kelompok Dika.
Tak terima dengan aksi pembakaran sepeda motor dan pengancaman pakai senjata tajam, Warman dan kawan-kawannya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Batuaji.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M Said membenarkan penangkapan tersangka pembakar sepeda motor itu. "Ada dua pelaku yang jadi TO kami. Cuman baru satu yang dapat, sementara Kl satu pelaku pembakar sepeda motor lainnya masih buron," kata M Said seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Selain membidik kasus penyerangan dan pembakaran sepeda motor, atas laporan yang sama, polisi juga membidik kelompok remaja yang menamakan diri mereka geng motor itu. "Sementara ini kami fokus ke masalah pembakaran dulu, tapi informasi mereka anggota geng motor yang meresahkan tetap kami selidiki juga," kata Said.
Atas perbuatannya itu, Cikas diancam pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang rencana bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman dengan ancaman tujuh tahun penjara, pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 51 tentang sajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (eja/ray/jpnn)