Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Hal ini menyusul hasil hitungannya perihal kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi timah.
Laporan akan dilayangkan Andi Kusuma salah satu kuasa hukum sekaligus Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.
Andi menjelaskan Bambang Hero dilaporkan karena dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
“Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero di Polda Babel terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero,” kata Andi Kusuma dalam keterangannya, Senin (6/1).
Dia memandang perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan.
Andi menyebutkan Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1, barang siapa yang dalam keadaannya di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” paparnya.