Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi Kantor Ditjen Minerba ESDM
PTSP meminta kepada Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk mengeluarkan SK perubahan terbaru dan pengaktifan kembali PT CSM dengan luasan sebesar 20 Ha serta PT GAN sebesar 300 Ha lebih.
"Namun Hingga saat ini Kementerian ESDM belum juga mengaktifkan surat perbaikan tersebut," sebut Freby.
Freby menegaskan, meski Kementerian ESDM sudah membalas surat rekomendasi, namun tidak menjawab substansi permasalah, inilah yang membuat kami mendatangi Kantor Kementerian ESDM di Jakarta.
“Surat dari ESDM tidak memberikan jawaban terhadap persoalan ini. Bahkan tidak masuk dalam substansialnya. Sangat kental ada fakta hukum yang diabaikan oleh Kementerian ESDM. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Padahal kami menginginkan solusi terbaik,” sebut Freby.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT GAN, Abdul Kadir berharap agar Presiden Jokowi melakukan bersih-bersih di tubuh Kementerian.
Serta meminta Kapolri untuk menindak oknum oknum yang memback up pertambangan
“Saya berharap Presiden Jokowi dan Kapolri bersungguh-sungguh untuk memberantas para oknum oknum mafia pertambangan," harap Abdul.(chi/jpnn)