Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK
Senin, 11 Oktober 2010 – 16:30 WIB
"Pelanggaran etika itu adalah pelanggaran Undang-Undang. Tidak etis itu sudah melanggar. Tentu akan kita lihat dalam laporan ini. Tidak akan ada 'hengky-pengky' dalam pengaduan ini," kata Nudirman Munir pula, saat menerima laporan pengaduan tersebut, Senin (11/10).
Salah seorang anggota delegasi, Aziz Syamsuddin mengatakan, perbuatan pimpinan dewan yang membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna itu, jelas menyalahi aturan. "Membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna itu menyalahi aturan. Mekanismenya, surat itu harusnya dibacakan dulu dalam paripurna, baru dibuka ke publik," kata Aziz yang juga Wakil Ketua Komisi III itu.