Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar
Biaya Bahas RUU Energi dan KelistrikanRabu, 31 Oktober 2012 – 15:32 WIB
Seperti diketahui terdakwa Jacob dan Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan SHS tahun 2007 dan 2008. Dua proyek yang dilaksanakan saat era kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yushgiantoro itu diduga merugikan negara seluruhnya Rp144,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(flo/jpnn)