Anggota KPPS Bagi-bagi Amplop ke Pemilih
jpnn.com - SLAWI - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Bahrun, diduga melakukan praktik politik uang.
Akibatnya, pria yang berumur sekitar 40 tahun itu, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal.
“Setelah membagikan kartu undangan mencoblos pada Selasa pagi, dia (Bahrun) memberikan uang Rp 40.000 kepada saudara saya, Suwirto,” kata Takmat Riyadi, 57, warga RT 32 RW 15 Desa Kedungbanteng, Rabu (9/7).
Takmat adalah salah satu anggota Holobis Kontul Baris (Holokuba), komunitas relawan pendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kabupaten Tegal. Sedangkan Bahrun diketahui sebagai simpatisan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Setelah mendapat laporan dari Suwirto, Takmat kemudian menemui Bahrun. “Saya katakan kepada Bahrun agar menghentikan kecurangan itu. Dia pun setuju. Tapi dia tidak menyebut sumber uangnya itu dari mana, ” ujarnya.
Selama mengklarifikasi Bahrun, Takmat tidak kurang akal. Ia merekam perbincangannya menggunakan kamera telepon seluler. Berbekal video yang durasinya kurang dari lima menit itu, Takmat kemudian melapor ke Panwaslu pada Selasa sore. "Saya langsung laporan ke Panwaslu," tututnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal, Muhammad Kodir, mengaku sudah menerima laporan ihwal dugaan praktik politik uang yang dilakukan seorang anggota KPPS tersebut.
“Besok Kamis, terlapor (Bahrun) akan kami undang untuk diklarifikasi,” kata Kodir saat dihubungi, Rabu, 9 Juli 2014.
Kodir mengatakan, Bahrun dilaporkan membagi-bagi uang sekitar 40 amplop. Isi tiap amplop tersebut bervariasi, dari Rp 40.000 sampai Rp 60.000. “Pelapor (Takmat) juga menyertakan barang bukti berupa video rekaman perbincangan,” ujar Kodir.
Selain laporan dugaan praktik politik uang, Kodir berujar, pihaknya juga menerima laporan praktik kampanye hitam berupa penyebaran tabloid Sapu Jagad di wilayah Kecamatan Warureja, Talang, Tarub, dan Adiwerna.