Anggota KPU Dicaci-maki
Senin, 04 Maret 2013 – 16:18 WIB
JAKARTA - Pengakuan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pihaknya belum juga membahas fatwa Mahkamah Agung (MA), memancing kericuhan audiensi pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan pihak KPU. "Kami baru menerima fatwa MA, Jumat (1/3) kemarin. Kami belum membahasnya, satu dua minggu ini kami akan membahasnya," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah di gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3).
Mendengar jawaban tersebut, puluhan pengurus PKPI perwakilan dari daerah-daerah, sontak berteriak-teriak mengungkapkan kekecewaannya.
Kalimat-kalimat makian hingga ancaman mengemuka karena ketidakpuasan atas sikap KPU yang belum juga menjadikan partai mereka sebagai salah satu peserta Pemilu 2014.
JAKARTA - Pengakuan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pihaknya belum juga membahas fatwa Mahkamah Agung (MA), memancing kericuhan audiensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:07 WIB - Legislatif
Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB - Legislatif
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB