Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada

Rabu, 28 Oktober 2009 – 20:07 WIB
Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada - JPNN.COM
Sementara, dalam paparannya, Ray Rangkuty menjelaskan bahwa Pansus DPR sudah merekomendasikan pemberhentian anggota KPU. "Rekomendasi Pansus ini sebenarnya mengiringi berbagai pandangan dari berbagai lembaga lain. Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menyatakan hal yang sama," ujarnya. Kata ray, sumber masalah yang harus dipertanggungjawabkan KPU sudah jelas, yakni upaya sistemik penghilangan hak politik warga negara pada pileg 2009 lalu.

Bawaslu, lanjut Ray, juga telah melakukan berbagai upaya hukum agar anggota KPU dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana pemilu. Sekali pun upaya tersebut senantiasa mentah di tangan aparat hukum, lanjutnya, tapi setidaknya hal itu menjelaskan tingkat pelanggaran KPU. "Tak luput, MK memperlihatkan kegeramannya dengan KPU," ujarnya.

Sementara, Jerry Sumampouw dari Komite Pemilih (TePI) Indonesia menjelaskan, pergantian anggota KPU harus secepatnya dilakukan. Pasalnya, dalam waktu dekat akan digelar sekitar 210 pilkada di seluruh Indonesia. Kalau komposisi KPU yang sekarang masing dipertahankan, maka pilkada dikhawatirkan banyak terjadi permasalahan. "Hingga saat ini, pedoman dan panduan pelaksanaan pilkada saja belum dikeluarkan KPU, padahal bulan depan itu, tahapan-tahapan pilkada sudah dimulai," urai Jerry.

Hal lain yang menunjukkan ketidaksigapan KPU, hingga saat ini regulasi mengenai bagaimana penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada, juga masih samar. Yang dimaksud Jerry, belum tegas apakah DPT pilpres 2009 akan menjadi DPS pilkada, ataukah diperlukan pemuthakiran tersendiri. Hal lain yang disorot Jerry, hingga saat ini masih ada 26 DPRD di 26 daerah baru hasil pemekaran yang keanggotaannya belum terisi. Padahal, masalah pengisian DPRD itu sangat penting, lantaran sebagai daerah otonom baru, daerah itu hanya diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan yang normal. "Kalau dua tahun belum jalan, maka dianggap daerah gagal dan balik lagi bergabung ke induknya," urainya. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah aktivis yang menamakan diri Panitia Pemberhentian Penyelenggara

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA