Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada
Rabu, 28 Oktober 2009 – 20:07 WIB
Bawaslu, lanjut Ray, juga telah melakukan berbagai upaya hukum agar anggota KPU dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana pemilu. Sekali pun upaya tersebut senantiasa mentah di tangan aparat hukum, lanjutnya, tapi setidaknya hal itu menjelaskan tingkat pelanggaran KPU. "Tak luput, MK memperlihatkan kegeramannya dengan KPU," ujarnya.
Sementara, Jerry Sumampouw dari Komite Pemilih (TePI) Indonesia menjelaskan, pergantian anggota KPU harus secepatnya dilakukan. Pasalnya, dalam waktu dekat akan digelar sekitar 210 pilkada di seluruh Indonesia. Kalau komposisi KPU yang sekarang masing dipertahankan, maka pilkada dikhawatirkan banyak terjadi permasalahan. "Hingga saat ini, pedoman dan panduan pelaksanaan pilkada saja belum dikeluarkan KPU, padahal bulan depan itu, tahapan-tahapan pilkada sudah dimulai," urai Jerry.
Hal lain yang menunjukkan ketidaksigapan KPU, hingga saat ini regulasi mengenai bagaimana penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada, juga masih samar. Yang dimaksud Jerry, belum tegas apakah DPT pilpres 2009 akan menjadi DPS pilkada, ataukah diperlukan pemuthakiran tersendiri. Hal lain yang disorot Jerry, hingga saat ini masih ada 26 DPRD di 26 daerah baru hasil pemekaran yang keanggotaannya belum terisi. Padahal, masalah pengisian DPRD itu sangat penting, lantaran sebagai daerah otonom baru, daerah itu hanya diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan yang normal. "Kalau dua tahun belum jalan, maka dianggap daerah gagal dan balik lagi bergabung ke induknya," urainya. (sam/JPNN)