Anggota KPU: Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi dalam Politik
jpnn.com, JAKARTA - Perkoalisian partai politik dalam pilkada serentak 2020 tidak ada kaitannya dengan koalisi dalam pilpres 2019.
Meski demikian, legalitas atas terbentuknya koalisi itu tetap di tangan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol masing-masing. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, pencalonan melalui koalisi yang dimaksud terancam gagal.
’’Jadi, nanti DPP partai A, B, dan seterusnya berkomunikasi. Lalu, calonnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota atau provinsi sebagai calon kepala daerah,’’ terang Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di KPU.
Setiap parpol boleh berkoalisi dengan partai mana pun untuk mencalonkan kepala daerah. Tidak harus bergantung koalisi di Pemilu 2019.
’’Asal memenuhi syarat 20 persen (kursi),’’ lanjutnya. Tepatnya, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu terakhir.
Aturan tersebut ada di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Artinya, koalisi parpol itu menghasilkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2019: Honorer K2 Tua Harus Bersaing dengan Kalangan Milenial
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan, paslon yang bisa dicalonkan adalah yang mendapat SK dari DPP parpol masing-masing.