Anggota MPR: Hukum Mati Koruptor!
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan pelanggaran hukum dan etika paling berat.
Karena itu, pejabat publik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebaiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sayangnya, saat ini, banyak pejabat publik yang sudah menjadi tersangka korupsi tidak langsung mengundurkan diri.
Sebagian di antara mereka bahkan tidak merasa malu atas kejahatan yang dilakukan.
Padahal, sikap seperti itu menjadi pelajaran buruk yang tidak pantas diterima masyarakat.
Hamdi menyampaikan pandangannya itu saat menjadi pembicara dalam diskusi pilar negara kerja sama MPR dengan wartawan parlemen di Kompleks MPR, DPR, dan DPD, Senin (23/10).
Selain Hamdi Muluk, diskusi tersebut juga menghadirkan anggota Fraksi Partai Gerindra MPR Ahmad Riza Patria. Keduanya membahas tema Etika Pejabat Publik.
Menurut Hamdi, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara makin banyak.