Anggota MPR: Kekerasan terhadap Anak Sudah Lampu Merah
Narasumber lain, anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti mengungkapkan 50 persen anak di dunia yang berusia 2 – 12 tahun atau sekitar 1 miliar anak mengalami kekerasan fisik secara seksual maupun emosional.
Untuk Indonesia, UNICEF pada tahun 2015 menyatakan anak pada usia 13 – 15 melaporkan pernah diserang secara fisik, 26 persen pernah mendapatkan hukuman fisik dari orang tua, dan 50 persen mengaku di-bully di sekolah.
“Lingkungan di rumah, di sekolah, dan pergaulan bisa memacu adanya kekerasan pada anak,” katanya.
Dyah Roro Esti juga sepakat dengan Yandri bahwa dibutuhkan peran semua pihak, bukan hanya orangtua tetapi juga sekolah, dan masyarakat, serta pemerintah untuk mengatasi kekerasan pada anak terutama lingkungan terdekat anak.
“Untuk mencegah atau mengurangi kekerasan pada anak bisa dilakukan melalui good parenting, menciptakan lingkungan yang ramah di sekolah-sekolah, dan media sosial. Aktivitas media sosial anak perlu dimonitor dan diawasi apakah media sosial digunakan anak untuk hal-hal yang positif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto memaparkan data KPAI tahun 2019 terdapat 4.369 kasus. Kasus ini variatif, yaitu anak berhadapan dengan hukum misalnya anak sebagai pelaku, saksi, dan korban; kasus rebutan pengasuhan anak; kasus pornografi dan cyber crime.
“Trennya sejak KPAI berdiri tahun 2004 sampai sekarang atau sekitar 16 tahun, anak berhadap dengan hukum paling tinggi kasusnya seperti pelaku bully, asusila, pencurian maupun yang lain,” ungkapnya.
Susanto berharap upaya proteksi dan penanganan terhadap kasus serta rehabilitasi harus semakin massif dikembangkan di daerah-daerah.