Anggota Ormas Sok Jagoan, Polisi Langsung Gerak Cepat, Sukurin
Kamis, 08 April 2021 – 19:54 WIB
"Sedang kami dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)