Anggota Ormas Tewas Terbunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
Selasa, 10 Januari 2023 – 16:38 WIB
Korban yang merupakan petugas keamanan THM itu bermaksud melerai percekcokan tersebut.
Namun, korban malah dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah celurit. Korban pun tewas karena mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Kurang dari 24 jam, polisi bisa menangkap pelaku yang kabur ke daerah Kabupaten Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)