Anggota Polri Tak Dilarang Cari Obyekan
jpnn.com - JAKARTA - Pekerjaan sampingan (side job) yang dilakukan Aipda Anumerta Sukardi dengan melakukan pengawalan terhadap truk pengakut material proyek Tower Rasuna, dinilai tidak melanggar aturan.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (12/9).
"Pimpinan tidak melarang anggota polri yang menambah kesejahtearaan seperti side job," katanya.
Dikatakan Ronny, baik Undang-undang kepolisian atau peraturan lain di Polri tidak melarang bila ada anggota Polri yang mencari pekerjaan tambahan di luar kedinasan Polri. Namun, pihaknya menekankan agar anggota bersangkutan melapor kepada pimpinannya.
Dengan demikian, personil yang melaksanakan side job yang menyangkut resiko nyawa, tetap bekerja sesuai standar pengawalan.
"Kalau sendirian bahaya. Lebih bagus dia lapor pimpinan untuk melindungi dia sehingga side job-nya bisa dilaksanakan dan dia aman, yang dia kawal aman," jelas Jenderal bintang dua itu.
Saat disinggung mengenai prosedur pengawalan Sukardi yang mengawal enam truk bermuatan komponen material berat untuk lift ke Tower Rasuna, Jakarta Selatan, Ronny menyatakan bahwa atasan Sukardi harus bertanggung jawab jika memang ada laporan yang bersangkutan akan menjalankan tugas tersebut.
"Tapi kalau dia tidak melapor pimpinan, (maka) pimpinan tidak mungkin membiarkan dia sendirian. Sebaiknya mereka lapor manakala tugas membahayakan nyawa," pungkasnya.(Fat/jpnn)