Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat

Senin, 24 Juni 2024 – 16:34 WIB
Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat - JPNN.COM
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi. Foto: Source For JPNN.com.

“Sanksinya bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kami berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut," ucapnya.

Tujuannya agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegitatan atau aktivitas di luar tugas yang diberikan instansi.

Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia tidak pernah hadir dan mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

"Mereka jarang masuk, ketiga-tiga nya dan tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering diberikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan," tuturnya.

Kejadian pemerasan tak mengenakkan itu dialami Mardiana pada 19 Juni 2024.

Cucu Mardiana bernama Wahyu (18) mengatakan saat itu tiga orang pria berpakaian Satpol PP mendatangi rumah neneknya.

"Saya melihat langsung nenek dimintai uang. Tiga orang itu mengaku dari Satpol PP Kota Pekanbaru,” kata Wahyu.

Wahyu menceritakan, tiga orang berpakaian Satpol PP itu awalnya menanyakan izin pembangunan rumah yang sedang dilakukan di tanah milik Mardiana.

Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru pemeras Mardiana (66), dipecat. Sementara pelaku pemerasan yang berstatus PNS disanksi berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close