Angie Bakal Dicecar di Sidang Nazar
Selasa, 07 Februari 2012 – 06:16 WIB
Meski demikian Johan juga mengatakan, pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlet tidak akan berhenti pada penetapan Angelina sebagai tersangka. "KPK ini jangan dibatas-batasi pada pimpinan partai A atau B. Tapi pada alat bukti," tegasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Peran Angelina dalam perkara korupsi itu, karena diduga menerima uang Rp 5 miliar dari Permai Grup milik Nazaruddin. Uang itu diduga untuk meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)