Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas

Jumat, 03 Februari 2012 – 19:49 WIB
Angie Ditahan Jika Berkas Hampir Tuntas - JPNN.COM
Angelina Sondakh sebagai salah satu narasumber di majalah internal KPK, Integrito, edisi Maret-April 2011. Foto : Ayatollah Antoni
Seperti diketahui, hari ini KPK mengumumkan tentang status baru Angie -nama panggilan Angelina- sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu disangka menerima uang dari perusahaan M Nazaruddin, terkait proyek Wisma Atlet.

Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau  atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close