Angie Minta Quran Digital dan Guru Ngaji
Kamis, 10 Mei 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Angelina Sondakh yang kini menjadi tahanan kasus korupsi terus mengajukan permintaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya minta alat lukis dan gitar, kini Angie mengajukan permintaan lagi.
"Angie minta dua hal, pertama dia ingin minta dimasukkan Al Quran elektric dan e-pen untuk nulis Al Quran elektric. Karena dia memang belum lancar baca Al Quran," ujar pengacara Angie, Teuku Nasrullah yang datang ke gedung KPK, Kamis (10/5).
Permintaan lainnya, agar guru mengaji boleh dihadirkan setiap hari Minggu atau hari lubur lainnya. Pasalnya sejak Putri Indonesia 2001 itu menjadi mualaf setelah menikah dengan Adjie Massaid, belum memiliki kesempatan untuk belajar membaca dan menulis Al Quran.
JAKARTA - Angelina Sondakh yang kini menjadi tahanan kasus korupsi terus mengajukan permintaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
Minggu, 24 November 2024 – 11:17 WIB - Lingkungan
WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
Minggu, 24 November 2024 – 11:17 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Liga Inggris
Hasil Laga Manchester City Vs Tottenham Hotspur Bikin Gempar
Minggu, 24 November 2024 – 07:24 WIB