Angie
Dhimam Abror DjuraidKomitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi sangat meragukan, karena apa yang diucapkannya, seperti bisanya, bertentangan dengan kenyataan yang terjadi.
Revisi Undang-Undang KPK 2019 jelas-jelas telah melemahkan lembaga anti-rasuah itu dan menjadikannya keropos sampai ke akar-akarnya.
Jokowi gagal mencegah pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Perintahnya tidak diindahkan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang sama-sama kader partai PDIP, bahkan Kepala Badan Kepegawaian Nasional lebih taat kepada Tjahjo daripada kepada Jokowi. Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak peduli terhadap perintah Jokowi.
Tiga serangkai itu jalan terus dengan keputusan memecat Novel Baswedan dan teman-teman. Insubordinasi dan penentangan terbuka ini membuat wibawa Jokowi makin merosot di mata publik.
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa korupsi di era reformasi sekarang ini lebih buruk dan jauh lebih meluas dibanding korupsi di era Orde Baru.
Di zaman Pak Harto, kata Mahfud, korupsi dilakukan secara tersentralisasi, terpusat di Jakarta. Skala korupsinya juga relatif tidak terlalu besar. Korupsi ratusan juta saja sudah bikin heboh.
Sekarang ini, kata Mahfud, korupsi mengalami desentralisasi, menyebar ke seluruh daerah dan melebar ke samping, kiri, kanan.