Angka Cerai Tinggi, MA Evaluasi Badilag
Senin, 22 Agustus 2011 – 08:18 WIB
Nah, dari seluruh jumlah perceraian, terdapat empat faktor penyebab perceraian di kalangan pasangan rumah tangga di Indonesia. Yakni, moral, meninggalkan kewajiban kepada pasangan, menyakiti jasmani atau rohani, maupun terus-menerus berselisih. "Karena itu, waktu mediasi harus lebih supaya perceraian tidak menjadi pilihan," imbuhnya.
Kritikan terhadap kinerja hakim PTA sebelumnya juga datang dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar. Senada dengan Harifin, dia juga berharap agar hakim bisa memberi waktu lebih untuk mediasi.
Nasaruddin Umar juga menyebut jika ada baiknya hakim PTA bisa berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Harifin tidak mau berpolemik lebih jauh dengan keinginan Nasaruddin itu.