Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkut 1.495 Liter BBM Tanpa Izin, Frit Segera Disidang

Minggu, 12 Maret 2017 – 02:47 WIB
Angkut 1.495 Liter BBM Tanpa Izin, Frit Segera Disidang - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Kapal tanpa nama yang dinakhodai tersangka diperiksa pada koordinat 10 10” 576” LS-123 31’889”BT,” ujar Kombes Budi didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abast dan Kasubdit Gakkum, AKBP AKBP Wahyudi Wicaksana.

Menurut Budi, dalam pemeriksaan itu diketahui kapal tanpa nama tersebut telah menganggkut BBM jenis premium sebanyak 1.015 liter.

BBM jenis premium itu diangkut dalam kemasan 29 jerigen ukuran 35 liter, solar sebanyak 420 liter dalam kemasan 12 jerigen ukuran 35 liter dan minyak tanah sebanyak 60 liter dalam kemasan 1 jerigen ukuran 25 liter dan 1 jerigen ukuran 25 liter dari pelabuhan TPI Oeba dengan tujuan Papela, Kabupaten Rote Ndao.

Solar dan minyak tanah yang diangkut oleh tersangka diketahui adalah BBM yang disubsidi pemerintah.

“Pengangkutan BBM bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sehingga langsung dibawa ke dermaga Ditpolair untuk dilakukan proses penyelidikan oleh tim Subditgakkum berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/02/I/2017/Dipolair tanggal 13 Januari 2017,” katanya.

2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur juga tentang pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.
Masih menurut Dirpolair, motif perkara tersebut adalah tersangka mengangkut BBM tanpa ada dokumen perizinan yang sah dari pemerintah dan hendak dijual dan atau diniagakan di Papela, Kecamatan Rote Timur untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga tersangka selama ini sudah menjalani penahanan selama 60 hari di Rutan Ditpolair,” tutup Kombes Budi Santoso.(joo)

Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close