Angkut 800 Ribu Liter BBM untuk Diselundupkan ke Singapura
Selasa, 28 April 2015 – 09:27 WIB
Setelah kemarin (27/4) diperiksa, delapan awak kapal itu akan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dikenai pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena juga menyendupkan migas, mereka melanggar pasal 53 huruf b dan c tentang migas dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (leo/JPNN/c14/diq)